Agama tidak mencetuskan suatu hukum kecuali ada rahasia yang terkandung di dalamnya. Karena Allah Subhanahu Wata'ala yang menciptakan manusia dengan segala permasalahannya, dan Allah pula yang mengetahui solusinya, oleh karena itu poligami dalam Islam adalah merupakan solusi, bagi yang mempunyai syahwat yang lebih yang tidak cukup dalam melampiaskannya hanya dengan satu istri, lebih jelasnya lihatlah faedah poligami di bawah ini:
1. Poligami merupakan solusi bagi mereka yang bersyahwat besar. Sebagaimana diketahui bahwa setiap orang berbeda volume syahwatnya, ada yang lebih, sedang dan ada yang kurang, maka bagi me reka yang bersyahwat tinggi tidak cukup dengan satu istri, maka untuk mencegahnya dari perbuatan zina diperbolehkan poligami.
2. Adanya poligami mengentaskan terjadinya banyak wanita yang lajang tanpa suami, karena pada zaman ini jumlah perempuan lebih banyak dari pria 1 banding 8, bahkan baru-baru ini dikatakanbahwa perbandingan lelaki dan wanita 1 banding 13, maka bisa dibayangkan jika seumpama setiap laki-laki kawin 4 saja masih plus 4, lalu yang tiga mau ke mana, siapa yang menanggung nafkahnya, siapa yang melarang mereka dari perbuatan haram jika tidak ada suami.
3. Adanya poligami membantu seorang wanita untuk tidak selalu melayani suaminya dengan terpaksa, padahal menolak ajakan suami hukumnya haram, dan kita ketahui bahwa syahwat wanita di bawah laki-laki di waktu yang tertentu wanita tidak berselera untuk melakukan hubungan seperti di waktu haid, nifas dan waktu hamil, padahal syahwat seorang laki-laki selalu menggebu-ngebu syahwatnya, maka tidak ada solusi lain kecuali dengan poligami.Bahkan jika seorang wanita merelakan suami nya melakukan poligami akan menjadi sebab banyaknya pahalanya dari segi dia sabar menghadapi madunya, dia membantu suaminya melakukan kebaikan dan mencegahnya dari perbuatan dosa. Jadi poligami termasuk salah satu ibadah, dimana suatu ibadah itu memang selalu berat dilakukan oleh hawa nafsu manusia.
Maka dianjurkan kepada setiap wanita jangan mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh agama. Boleh mencegah suaminya kawin lagi karena tidak mau dimadu, akan tetapi jangan sampai mengharamkan nya yang berarti menentang agama Islam yang semua syariatnya membawa kebaikan bagi semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar