Jumat, 04 Maret 2011

Modus Operandi Partai-Partai di Indonesia Mengisi Amunisi Untuk Pemilu


Berikut adalah modus operandi partai-partai untuk mengeruk dana/kekayaan baik untuk internal maupun untuk pemilu — terutama partai berkuasa dimana kader-kadernya menduduki jabatan strategis menteri di departemen :

  1. Penawaran Saham Perdana (Initial Public Offering – IPO). Dimana saham sudah dijatahkan untuk orang-orang tertentu yang dipilih (biasnaya orang/simpatisan/kroni partai) dimana nanti setelah IPO saham naik dan kemudian dijual lagi dengan keuntungan berlipat. Kasus: IPO Krakatau Steel
  2.  Tender/kontrak/procurement pengadaan barang dan jasa di masing-masing departemen untuk setiap tahun-nya. Sudah rahasia umum bahwa perusahaan yang menang tender umumnya kroni partai yang dekat dengan pimpinan/menteri sebagai kepala departemen.
  3.  Uang cincai dari Konglomerat. Umumnya konglomerat kakap di Indonesia rutin memberikan ‘sajen’ khusus untuk para pejabat pemerintah maupun partai juga anggota DPR dalam bentuk uang suap ataupun gratifikasi berupa barang/benda tertentu. Untuk yang dalam bentuk uang para penyuap ini sangat anti melakukannya lewat transfer bank (takut ketahuan PPATK). Jadi biasanya musti lewat langsung uang cash di dalam koper atau di dus indomie/dus Aqua atau dikamuflase dengan koran. Menyerahkannya pun ekstra hati-hati tidak langsung tapi musti lewat perantara seperti sopir pribadi atau satpam. Umumnya diserahkan malam-malam/subuh ke rumah atau di tempat umum seperti restoran/hotel atau rumah makan. Selain uang para konglomerat juga biasanya menyerahkan suap/gratifikasi dalam bentuk barang mewah seperti : Mobil/motor mewah, rumah mewah, tanah, dll.
  4.  Kemudahan dalam pengajuan dan pencairan kredit ke bank untuk perusahaan yang dimiliki oleh kroni partai. Juga jika terjadi kredit macet juga akan diberikan kemudahan untuk dilakukan restrukturisasi utang dengan mencicil semampunya.
  5. Kemudahan dalam pengurusan pembayaran pajak. Ingat kasus Mafia Pajak Gayus. Berapa banyak perusahaan-perusahaan yang dibantu oleh Gayus dekat dengan para pejabat partai.
  6. Kucuran dana dari pihak asing baik itu investor asing, LSM Asing, orang world bank, IMF maupun pemerintah asing.

Ya Tuhan, semoga uang yang kami dapat dari hasil jerih payah bekerja dan dimakan anak istri adalah uang halal dan berkah.. Ammien..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar